kidulz [JGC-19] PeNaseHat AdMiN
Jumlah posting : 94 Age : 116 Localisation : ---Kolong Kasur--- Registration date : 07.07.07
| Subyek: ==== NARKOBA ==== Sun Aug 26, 2007 9:51 am | |
| Narkotika Narkoba adalah istilah yang biasa disebut untuk narkotik dan obat-obat terlarang. Sedangkan obat-obatan terlarang disini yang dimaksud adalah sejenis obat tapi tidak pernah digunakan sebagai obat dalam dunia kedokteran/kesehatan yang disalahgunakan penggunaannya, contoh ekstasy. Jadi obat-obatan tersebut jelas tidak ada manfaatnya bila dikonsumsi/diminum oleh seseorang dan justru mulai merusak organ tubuh bahkan mengakibatkan kematian.
Narkotika Kurang lebih lima ribuan tahun yang lalu, seseorang yang beragama Budha bersemedi di suatu hutan. Kemudian dia memakan daun-daunan yang mengakibatkan ia tidak merasa lapar dan ternyata diketahui akhirnya daun itu adalah daun Coca. Perihal tanaman tersebut diberitahukannya pada raja di kerjaan tersebut dan akhirnya tanaman tersebut dipelihara dan hanya diperuntukan bagi keluarga kerajaan.
Narkotik mulai diperdagangkan oleh pedagang Bangsa Arab di Negara Cina. Pada abad XVIII, Cina mulai mengimpor narkotika dari India melalui pedagang Portugis. Abad XIX perdagangan Inggris menggeser perdagangan Portugis dalam monopoli supply opium melalui East Indian Company.
Melihat penggunaan opium yang merusak masyarakat, maka pada tahun 1796 Kaisar Cina melarang penggunaan opium. Tahun 1839 Kaisar Cina menyita candu milik Inggris dari kapal yang berlabuh di Canton, sehingga akhirnya pada tahun 1840 s/d 1842 terjadi perang candu antara Cina dengan Inggris, yang akhirnya Cina mengalami kekalahan sehingga Cina harus menyerahkan Hongkong kepada Inggris sampai pada tahun 1997.
Dalam perkembangannya, narkotika dipergunakan untuk keperluan pengobatan (sebagai obat bius) yang penggunaannya harus berdasarkan ketentuan dari kedokteran dan diawasi oleh pemerintah. Tetapi oleh beberapa orang, narkotika disalahgunakan penggunaannya, yaitu tidak untuk keperluan medis tetapi digunakan untuk mabuk atau fly menurut istilah penggunanya.
Beberapa jenis narkotika yang sering kita dengar misalnya: 1. Opium masak, yaitu candu dari jicing, adalah sisa-sisa candu yang sudah diisap dan berasal dari getah opium. 2. Morpin, heroin, mariyuana; berupa tepung dan obat suntik. 3. Tanaman coca, daun coca (yang mentah dan sudah kering) 4. Tanaman ganja dan damar ganja
Dampak negatif penyalahgunaan narkotika adalah rusaknya organ tubuh , menurunnya daya tahan tubuh dan berakhir pada kematian.
Ekstasy Adalah suatu bahan berbentuk pil dengan berbagai jenis warna dan penamaan, yang diproduksi secara gelap. Dimana kandungan zat dan kadarnya acak-acakan sesuai selera /rekayasa dari si pembuat, dan tidak dikenal dalam dunia kedokteran dan farmasi di Indonesia. Kandungan zat yang terdapat dalam ekstasy misalnya terdiri dari MBMA Denetil 3,3 (metilendialsi) Fentilamina yang termasuk dalam golongan psykotropika. Pil ekstasy tidak dikenal dalam dunia kedokteran khususnya farmakologi, dan sampai saat ini tidak pernah dipergunakan sebagai obat dalam dunia kedokteran/kesehatan.
Ekstasy yang diminum berlebihan oleh seseorang akan bereaksi setelah ± 40 menit, dan menimbulkan halusinasi, perasaan ringan dan rasa melayang (rasa gembira yang berlebihan) dari orang yang mengkonsumsi ekstasy yersebut, serta berakhir setelah 2 s/d 6 jam ataupun lebih tergantung jumlah/dosis yang diminum.
Akibat yang ditimbulkan karena penggunaan ekstasy yang ketagihan adalah rusaknya susunan syaraf dan sel-sel neuron pada otak yang akhirnya akan menimbulkan kematian, selain rusaknya organ tubuh (jantung, ginjal, hati, kulit, dll) dari si pemakai tersebut.
Beberapa nama ekstasy yang biasa dipergunakan istilahnya oleh para pemakai dan pengedarnya, antara lain: Mr. Morgan, Mr. Herman, Angel, Dust Dark, Ice, Inex, Melon, Tango, Pink, Blue Ocean, Shabu, dengan warna bervariasi.
Undang-Undang Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Narkoba adalah Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika 1971, Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Menurut Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pasal 4 (1) undang-undang ini menyatakan bahwa Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan (golongan I, golongan II dan golongan III).**(Dari berbagai sumber)
jgn sekali² nyoba ye ? | |
|
pr4bud1 [JGC-19] TeaM
Jumlah posting : 197 Age : 39 Localisation : {-[]bel@w@n[]-} Registration date : 17.07.07
| Subyek: Re: ==== NARKOBA ==== Mon Nov 26, 2007 9:01 am | |
| | |
|